Saat ini dunia tengah dilanda pandemi Covid-19. Masing-masing negara mengeluargan beragam kebijakan, mulai dari pemberian bantuan sosial, memberikan keringanan kepada berbagai perusahaan, hingga pemberlakuan lockdown pada berbagai tempat yang menjadi episentrum penyebaran virus. Semua upaya dilakukan demi mampu mengendalikan dampak Pandemi, baik secara sosial, kemanusiaan, maupun ekonomi . Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU), yang belakangan sudah disahkan menjadi Undang Undang, Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan ini diterbitkan guna memberikan landasan hukum untuk upaya dan alokasi dana yang diperlukan dalam rangka penganggulangan pandemi. Perpu No 1 tahun 2020 muncul seba...